Mimbar Hukum (Jun 2017)
KEDUDUKAN HUBUNGAN KERJA; BERDASARKAN SUDUT PANDANG ILMU KAIDAH HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN SIFAT HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Abstract
Abstract Employment law is a public law caused by sosialisering process. However, in the arrangement of employment relations can still be found the existence of provisions that are private in nature. This research aims to assess the standing of employment relations standpoint rule employment law studies and the standing of employment relations based on the nature of public and private law. Based on research, the position of employment relations based on rule employment law studies can be a heteronomous law and autonomous law or simultaneously in the form of heteronomous and autonomous law. While the position of employment relations based on the nature of the law can be public and private or at the same time is public and private. Intisari Hukum Ketenagakerjaan merupakan hukum publik yang disebabkan oleh sosialisering proses. Akan tetapi dalam pengaturan hubungan kerja masih dapat ditemukan adanya ketentuan-ketentuan yang sifatnya privat. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hubungan kerja berdasarkan sudut pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan dan kedudukan hubungan kerja berdasarkan sifat hukum publik dan privat. Berdasarkan hasil kajian, kedudukan hubungan kerja berdasarkan ilmu kaidah hukum ketenagakerjaan dapat berupa kaidah hukum heteronom dan kaidah hukum otonom atau secara bersamaan berupa kaidah hukum heteronom dan otonom. Sedangkan kedudukan hubungan kerja berdasarkan sifat hukumnya dapat bersifat publik dan bersifat privat atau secara bersamaan bersifat publik dan privat.
Keywords