Krtha Bhayangkara (Aug 2023)
Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum
Abstract
Penggunaan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dari alat bukti yang diatur dalam KUHPerdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain memiliki keberatan terhadap bukti elektronik yang kekuatan hukum, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata Indonesia, serta untuk menentukan upaya penyelesaian sengketa perdata terhadap dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif, memanfaatkan bahan pustaka hukum yang ada dan keterkaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini dikatakan tanda tangan elektronik sah bila menggunakan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 16 Ayat (1), keterangan ahli juga merupakan salah satu unsurnya yang dianggap penting untuk proses pemeriksaan karena memberikan penjelasan mengenai otentisitas atau otentisitas alat bukti yang merupakan tanda tangan elektronik diserahkan.
Keywords