Jurnal Wawasan Yuridika (Jan 2015)

ANALISIS YURIDIS TENTANG HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Etty Rochaeti

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v28i1.61
Journal volume & issue
Vol. 28, no. 1
pp. 650 – 661

Abstract

Read online

Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini. Berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 119 dan Kompilasi Islam pasal 85. Ketentuan harta gonogini dalam poligami diatur dalam Undang-undang tentang Perkawinan pasal 65 ayat 1 , pasal 94 Kompilasi Hukum Islam ayat 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Apabila salah seorang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan harta gono gini, Kompilasi Hukum Islam pasal 95ayat 1 menyatakan bahwa suami /isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai.Kata Kunci : Harta Gono Gini