Yurispruden (Apr 2023)
Disharmonisasi Hubungan Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Keluarga merupakan suatu unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat yang seyogyanya diciptakan atas dasar saling suka dan mencintai satu sama lain. Pernikahan merupakan suatu proses yang sakral dan tidak dapat dihindari oleh setiap manusia yang hendak membentuk suatu keluarga berlandaskan hukum. Namun tidak sedikit pula pernikahan manusia akan berjalan dengan baik seperti halnya yang dicita-citakan yakni membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warohmah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ialah yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif. Disharmonasasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perwakinan) dapat terjadi karena adanya pengaruh-pengaruh dari aspek internal maupun ekternal lain yang dapat mempengaruhi keharmonisasian dalam rumah tangga.
Keywords