Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2021)
EKSISTENSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI PASAL 56 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat adalah penegak hukum. Namun prakteknya, sebatas dipergunakannya hak oleh tersangka dan diberikan oleh penyidik manakala terdapat peristiwa pidana yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini menjadikan limitasi atas profesi advokat yang merupakan salah satu pintu dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat khususnya dalam proses peradilan pidana. pembahasan dan analisis maka disimpulkan, pertama Eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbatas pada ancaman pidana dalam suatu tindak pidana dan tergantung pada pemahaman hukum yang dimiliki penyidik dalam memberikan hak seutuhnya kepada tersangka sejak awal dimulainya proses pemeriksaan. Sehingga eksistensi advokat sebagai penegak hukum akan berpengaruh dalam proses peradilan yang dibatasi oleh bentuk tindak pidana dan ancaman pidana serta subjek pada setiap tingkatan pemeriksaan. Kedua, Implikasi Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana adalah terbatasinya peran advokat dalam proses peradilan, sehingga tidak dapat hadir pada setiap perkara pidana dan peran advokat tidak dilibatkan sejak awal dimulainya proses peradilan sehingga mengakibatkan tumbuhnya praktek bina jaringan guna mendapatkan peran dalam suatu proses peradilan pidana yang dapat mencederai makna officium nobile yang melekat pada diri seorang advokat.
Keywords