Asy Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syariah dan Perbankan Islam (Jun 2020)

Analisis Yuridis Instrumen dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syariah di Indonesia

  • Tauratiya Tauratiya

DOI
https://doi.org/10.32923/asy.v5i1.1192
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Pasar modal secara nyata telah menjadi penggerak finansial suatu Negara atau dunia. Pasar modal dijadikan sebagai suatu pilihan pengganti sumber pendanaan untuk suatu perusahaan, serta sarana berinvestasi bagi investor. Instrumen yang diperjual-belikan di pasar modal berupa efek yang dapat diperdagangkan kembali oleh pemiliknya dalam bentuk saham atau diwujudkan dalam bentuk obligasi. Pada prinsipnya, instrumen yang terdapat di pasar modal bentuknya beraneka ragam, karena semua efek atau surat berharga dapat diperjual-belikan. Untuk instrument di pasar modal syariah yang boleh diperjual-belikan hanya apabila memenuhi prinsip syariah. Instrumen dalam pasar modal syariah dapat berbentuk saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah dan efek beragun aset (EBA) syariah. Mekanisme transaksi penjualan dan pembelian saham yang dilakukan pada pasar modal syariah tidak boleh dilakukan secara langsung, hal ini untuk menghindari para spekulan untuk mempermainkan harga. Dalam proses perdagangan saham, aktivitas jual-beli tidak dilakukan secara langsung, melainkan pihak yang melakukan penawaran umum memberikan kekuasaan dan keleluasaan kepada agen di lantai bursa yang bertugas untuk mempertemukan perusahaan dengan calon investor. Saham tersebut kemudian diperjual-belikan karena tersedia dan berdasarkan pada prinsip first come-first served.

Keywords