Yurispruden (Jan 2018)

SEKILAS TENTANG KSEI DAN KPEI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERDAGANGAN SAHAM TANPA WARKAT DI BURSA EFEK

  • Suratman Suratman

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.811
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1

Abstract

Read online

Abstrak Keberadaan sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal merupakan produk teknologi bisnis atau setidak-tidaknya merupakan produk dari suatu sistem baru dan modern, sehingga sepatutnyalah jika menempatkan fenomena keterkaitan hukum dengan teknologi tersebut terhadap eksistensi sistem perdagangan saham tanpa warkat di pasar modal ini, sehingga akan dapat membawa manfaat yang maksimal untuk bidang hukum, produk hukum atau pranata hukum, termasuk dampaknya terhadap perkembangan pranata hukum berupa efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal. Pada waktu yang lalu sistem perdagangan saham masih dilakukan secara manual dan menggunakan warkat saham, tetapi kini perdagangan saham telah mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perkembangan kemajuan di bidang teknologi.Dalam implementasinya sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading) di Bursa Efek didukung oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dengan perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan perdagangan saham dilakukan secara elektronik, sebagai wujud amanat Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kata kunci: KSEI, KPEI, Perdagangan Saham Tanpa Warkat