Al-Adl (Feb 2018)

IMPLEMENTASI UU NO 7 TAHUN 2017 TERHADAP KEDUDUKAN DAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

  • Herry Febriadi

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1152
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 43 – 54

Abstract

Read online

Dengan berlakunya Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terkait dengan pengawasan yaitu Bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi menerima,memeriksa,dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja. Dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tidak ada menyinggung langsung kedudukan Panitia Pengawas Pemilu yang harus nya sama kedudukannya dengan Bawaslu Provinsi namun pada saat di kabupaten pada prakteknya terjadi ketidakseimbangan antara kedudukan Panitia Pengawas Pemilu dengan KPUD. Kemudian dalam hal tugas dan fungsi,Panitia Pengawas Pemilih seakan-akan hanya mengawasi, pada tahap menindaklanjuti yang lebih berperan yaitu Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD),hal ini tidak sejalan dengan UU No 7 Tahun 2017. Untuk hal ini Peneliti mengharapkan adanya amandemen UU No 7 tahun 2017 tentang kedudukan dan fungsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten/Kota untuk merubah status adhoc menjadi permanen .Peneliti juga berharap adanya tambahan anggaran terkait dengan pengawasan pemilu umum sehingga nantinya bisa dibentuk Badan Pengawas Pemilu daerah tingkat Kabupaten/Kota.

Keywords