Kifah (Jun 2023)

Peningkatan Pemahaman Akad Syariah Dalam Fiqih Muamalah Pada Masyarakat Desa Mejobo Kudus

  • Cihwanul Kirom

DOI
https://doi.org/10.35878/kifah.v2i1.791
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 11 – 22

Abstract

Read online

Peningkatan pemahaman Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Mejobo Kudus, karena masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dilepaskan dari praktik Akad Syariah. Melalui sebuah kegiatan Peningkatan pemahaman Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Mejobo Kudus dalam Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah baik secara konsep maupun implementasi dalam kehiupan sehari-hari. Tim pengabdian memberikan Peningkatan pemahaman Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi masyarakat Desa Mejobo Kudus. Pada kegiatan Peningkatan pemahaman ini dibantu dengan narasumber yang menjelaskan terkait dengan konsep Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dan jenis Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah. Setelah peserta mendapatkan materi tentang konsep Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dan jenis Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah, peserta diminta untuk berfikir kritis terkait dengan implementasi Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Hasil yang dicapai dalam kegiatan Peningkatan pemahaman Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah bagi masyarakat Desa Mejobo Kudus adalah peserta memahami konsep Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah dan pentingnya pemahaman Akad Syariah dalam Fiqih Muamalah bagi masyarakat Desa Mejobo Kudus. Secara keseluruhan mitra pengabdian merasa puas dengan kegiatan ini, baik dalam sisi pelaksanaan, materi yang disampaikan dan partisipasi abdimas dalam kegiatan.

Keywords