Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan (Dec 2022)
Implementasi Good Village Governance dalam Pengembangan Industri Pariwisata
Abstract
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bentuk reformasi pembangunan pedesaan yang mandiri dan berdaya saing. Undang-Undang desa sebagai perwujudan dari pemberian otoritas dan wewenang kepada desa dalam mengurus, mengelola dan mengatur keuangan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam menyukseskan reformasi pembangunan pedesaan maka GVG menjadi instrumen yang mendasar dalam pengelolaan keuangan desa. Sayangnya penelitian terdahulu tidak menjelaskan tata kelola GVG sebagai upaya mewujudkan pembangunan industri pariwisata desa di Indonesia. Untuk mengisi adanya celah literatur tersebut, penelitian ini berupaya menyediakan literatur melalui analisis implementasi prinsip GVG sebagai upaya mendorong keberhasilan pengembangan industri pariwisata dengan study kasus di Desa Wisata Pujon Kidul Kabupaten Malang. Karena Desa Wisata Pujon Kidul dapat mengembangkan potensi wisata melalui pengelolaan dana desa hingga dengan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif studi kasus dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan Desa Wisata Pujon Kidul. Hasil temuan penelitian mengungkapkan bahwa implementasi GVG Desa Wisata Pujon Kidul dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi ditandai dengan adanya diskusi terbuka dengan masyarakat melalui forum musyawarah desa. Pertanggung jawaban terkait pelaporan dana yang bersumber dari APBDEs, dana desa, dan dana bantuan lainnya juga dilaporkan kepada masyarakat baik lisan maupun tertulis yang dilaksanakan pada forum musyawarah desa. Sementara peran masyarakat masih rendah karena masih menggantungkan pada peran pemerintah desa.