Jurnal IUS (Jul 2018)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Keywords