Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Nov 2018)

Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik

  • Nizar Apriansyah

DOI
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.227-241
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 3
pp. 227 – 241

Abstract

Read online

Sejak berlakukanya pendaftaran jaminan fidusia banyak ditemukannya kendala baik teknis maupun subtantif, maka penelitian ini mengangkat permasalahan keabsahan jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik dan kendala-kendala yang dihadapi pasca berlakunya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran ilmiah terkait dengan penerapan secara elektronik pendaftaran jaminan fidusia dengan metode yang digunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan analisa data penelitain ini menyimpulkan bahwa: Sertifikat jaminan fidusia secara elektronik yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak sah karena bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Provinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua kendala yang dapat terungkap pada penelitian ini diantaranya kendala substantif, kendala teknis dan terakhir penelitian menyarankan perlu adanya peraturan yang jelas mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, serta didukung dengan sistem pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang baik.

Keywords