Jurnal Mercatoria (Jun 2010)

KAJIAN YURIDIS PEMBATASAN PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK OLEH UU NO. 5 TAHUN1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Raja wahid Nur Sinambela,
  • Marlina Marlina

Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 45 – 51

Abstract

Read online

Negara sebagai suatu entitos ekonomi menjadi wadah dan wahana bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi yang terjadi di dalamnya tanpa memandang latar belakang dari negara tersebut. Upaya pemerintah untuk mempercepat berakhirnya krisis ekonomi, dilakukan dengan mendatangi letter of intent sebagai bagian dari program bantuan International Monetery Fund (IMF). Perbagai negara sedang melakukan perubahan menuju sistem ekonomi pasar. Salah satu ciri khas sistem ekonomi pasar adalah persaingan pasar. Para pelaku usaha bebas melakukan kontrak dalam pemenuhan pasar. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Paraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pembatasan dalam kebebasan berkontrak.