Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020

  • Leo Murphi,
  • Otong Rosadi,
  • Iyah Faniyah

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.346
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 432 – 440

Abstract

Read online

Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mensyaratkan calon mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pendekatan pada penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Kepastian Hukum Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 adalah menentukan standar Minimal dalam melaksanakan tes Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipastikan bertindak secara independen, IDI merekomendasikan dokter-dokter yang memenuhi persyaratan. Dokter yang tugaskan tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan bakal calon. Selain itu harus siap bekerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan berdasarkan regulasi yang dipaparkan. Guna Kepastian hukum terhadap hasil tes Kesehatan maka bagi pasangan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan untuk melakukan tes kesehatan ulang dan jika kembali tidak lolos tes kesehatan maka panwaslu akan menerbitkan SK bagi pasangan yang tidak lolos tes Kesehatan. Pasangan calon bisa melakukan upaya hukum ke PTUN terkait penetapan tidak lolos tes kesehatan yang dikeluarkan oleh KPU. Kendala-Kendala Yang Ditemukan Dalam Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 Dan Solusinya diantaranya Kurang nya sarana dan prasarana kesehatan di daerah. Ketidak percayaan pasangan calon pilkada terhadap pelaksanaan tes kesehatan oleh IDI, Kurangnya sumber daya manusia terutama tenaga kesehatan yang berkualitas di daerah.

Keywords