Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)
Kegiatan Mapenaling Untuk Pembinaan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosesdur tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan bagian Pelaksanaan Mapenaling huruf B angka 1 menjelaskan bahwa Mapenaling (masa pengenalanan, pengamatan dan penelitian lingkungan) adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Narapidana/Anak didik pemasyarakatan dengan lingkungan pembinaan di dalam Lapas, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan perkenalan dengan para petugas pembina maupun sesama narapidana/anak didik pemasyarakatan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan/perawatan selanjutnya. Selanjutnya angka 2 menyebutkan bahwa mapenaling merupakan salah satu kegiatan pembinaan/perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan narapidana/anak didik pemasyarakatan.
Keywords