Diversi (Apr 2024)

Penyelesaian Konflik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Bandungrejo Melalui Jalur Non Litigasi

  • Siti Baroya Maulani,
  • Moh Muhibbin,
  • Rahmatul Hidayati

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4843
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini mengkaji penyelesaian konflik masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa Bandungrejo melalui jalur non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab konflik masyarakat dan untuk menganalisis proses penyelesaian konflik masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya konflik masyarakat disebabkan oleh fanatisme masyarakat atas suatu dukungan yang mengakibatkan pemboikotan pasar tradisional masyarakat setempat. Penyelesaian konflik ini dilakukan melalui konsiliasi yang melibatkan konsiliator. Konsiliasi dilakukan dengan memberikan beberapa opsi yang pada akhirnya memberikan suatu hasil keputusan yaitu pasar yang kembali dioperasikan dengan pembayaran pajak tanah tersebut oleh dua belah pihak yakni pihak warga dan pihak pemerintah desa.

Keywords