Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2024)

Peran Tokoh Adat Pada Proses Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas yang Mengakibatkan Matinya Orang

  • Otong Rosadi,
  • Mardianto

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.496
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1

Abstract

Read online

Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. kecelakaaan lalu lintas telah diatur didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota terhadap tindak pidana kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang adalah sebagai mediator dalam mekanisme mediasi penal adat dengan berdamai. Proses yang dilalui adalah pelaku biasanya dengan kesadaran sendiri ditemani keluarga dan tokoh adat mendatangi kediaman korban dan/keluarga korban. Adanya ungkapan permintaan maaf dari pihak pelaku dan/atau keluarga, dan kesediaan pelaku untuk membayar ganti kerugian (denda adat). Keluarga korban menyampaikan keinginan/ tanggapannya kepada tokoh adat. Setelah ada kesepakatan tentang pembayaran denda adat antara pelaku dan keluarga korban, lalu ditentukan waktu pembayaran/ pelaksanaan isi dari kesepakatan tersebut. Kehadiran tokoh adat dapat membuat perdamaian tanpa merugikan salah satu pihak baik itu korban maupun pelaku. Kendala dalam peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota adalah adanya penafsiran yang berbeda dari masing-masing personel Polri terkait restorative justice dan juga tokoh Masyarakat. adanya benturan kepentingan serta kecurigaan terhadap tokoh adat oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Kadangkala orang yang menjadi pelaku tersebut hanyalah orang biasa yang tidak memiliki harta benda, dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami korban semisal luka ringan dan meminta kompensasi puluhan juta rupiah. Sehingga tidak dapat dipenuhi oleh korban dan mengakibatkan pihak pelaku menjalani proses hukum lanjutan atau bahkan dipenjara dan tokoh adat tidak berhasil dalam memediasi masalah ini. Kendala lainnya adalah mediator yang tidak menguasai teknik mendiasi dan meredam emosional para pihak agar berjalan dengan baik. Strategi-strategi tersebut akan mudah untuk mewujudkan Restorative Justice yang memberikan hak dan kepentingan para pihak yang terlibat.

Keywords