Statistika (Oct 2011)
Penggunaan Metode Statistik K-Means Clustering pada Analisis Peruntukan Lahan Usaha Tambang Berbasis Sistem Informasi Geografi
Abstract
Dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya menyatakan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional dan menjadi landasan untuk dapat dilakukannya kegiatan usaha tambang, maka penetapan WP menjadi sangat penting artinya. Dari pernyataan tersebut menjadikan daerah yang berpotensi bahan tambang harus secepat mungkin mengantisipasinya agar suatu potensi bahan tambang yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam upaya menentukan peruntukan lahan sebagai lahan usaha tambang banyak cara dapat digunakan antara lain metode statistik K-Means Clustering berbasis Sistem Informasi Geografi (SIG). Inti dari metode ini adalah pengelompokan objek-objek berdasarkan karakteristik yang dimilikinya. Pengelompokan dilakukan terhadap data a-spasial yang merupakan keluaran atau hasil analisis spasial dengan teknik SIG. Sebagai studi kasus penerapan metode ini dilakukan pada penentuan peruntukan lahan usaha tambang di Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat.