Asy-Syari'ah (Sep 2022)

ARGUMEN FATWA MUI TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Zainul Mun'im

DOI
https://doi.org/10.15575/as.v23i2.13817
Journal volume & issue
Vol. 23, no. 2
pp. 205 – 228

Abstract

Read online

Abstract: The authority to issue fatwa in Indonesia sometimes puts Indonesia Ulema Council (MUI) under the microscope, where society criticize some of MUI’s fatwas. One of fatwas that raise pros and cons in society is religious freedom matters. Their fatwas on deviant groups and sects are widely regarded as a threat to religious freedom in Indonesia. Based on this explanation, this study aims to discuss the suitability of the legal reasoning in the MUI fatwa regarding the digression of religious pluralism with human rights instruments. This MUI fatwa will be studied using the theory of religious freedom instruments of David Llewellyn, which human rights enforcement agencies have widely used. This study has two conclusions. Firstly, most of the MUI legal reasoning are based on the classic books of Quranic and hadith interpretation. Secondly, the MUI fatwa on religious pluralism is intended to maintain public order, which is one of permissible restriction on degradable-human rights. Abstrak: Sepak terjang Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi suatu yang menarik untuk dikaji, khususnya terkait argumen dan peran fatwa-fatwanya dalam dinamika hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk dikaji karena MUI telah menjadi lembaga yang dianggap paling otoritatif dalam menerbitkan sebuah fatwa di Indonesia. Meski demikian, fatwa-fatwa MUI sering menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya dalam persoalan kebebasan beragama. Fatwa-fatwanya tentang kelompok dan aliran menyimpang banyak dianggap sebagai ancaman atas kebebasan beragama di Indonesia. Atas dasar penjelasan di atas, penelitian ini bertujuan untuk membahas kesesuaian argumen dalam fatwa MUI tentang kesesatan paham pluralisme agama dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia. Fatwa MUI tersebut akan dikaji menggunakan teori instrumen kebebasan beragama David Llewellyn yang telah banyak digunakan oleh lembaga-lembaga penegak HAM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dua hasil penelitian. hasil penelitian pertama menunjukkan mayoritas argumen MUI dalam fatwanya tentang pluralisme agama bersifat normatif, yakni berupa ayat-ayat al-Quran dan hadis dengan berlandaskan kepada penafsiran-penafsiran para ulama klasik. Kedua menunjukkan bahwa fatwa MUI tentang pluralisme agama ini juga menggunakan argumen hak asasi manusia. Argumen tersebut dapat dipahami dari alasan menjaga ketertiban umum yang menjadi dasar keputusan fatwa MUI tentang kesesatan pluralisme agama.

Keywords