Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2016)
Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain. Abstract Money laundering is a new type of crime in criminal law, finance law, and banking law. The regulation of money laundering in Indonesia is regulated in a specific law which has been revised for several times. The newest version is Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. Nonetheless, the approach and elements of criminal law used in this law is not suitable to be applied in money laundering regulation. Instution's overlapping authorities are also found in this regulation. This article also elaborated Comparation of money laundering regulation in other countries.
Keywords