Jurnal Litigasi (Oct 2022)
DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
Abstract
Dunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat secara drastik. Metode yang digunakan berupa model penelitian mixed method yang partisipatoris dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan filosofis, konseptual, sosio-legal, dan metode kritik teks dengan teknik pengumpulan data berupa telaah literature. Di era kecerdasan artifisial, pendidikan hukum harus lahir dengan wajah baru, wajah yang tetap berkomitmen untuk merespon perkembangan digital, namun tetap tidak melupakan nilai kearifan. Pendidikan hukum akan tetap mengarah kepada pengembangan kemampuan praktikal (keahlian), namun dilandasi nilai kearifan, pendidikan harus membangun kurikulum berbasis berkebudayaan, sebagaimana pendidikan hukum sesungguhnya adalah pendidikan perilaku. Pendidikan hukum harus tetap beradaptasi dengan nilai global dan memperhatikan aspek lokal, atau dengan kata lain mempertahankan yang rasional dan dengan membangun logika rasa, tetap memeiliki kepampuan praktikal yang baik, sekalipun kepedulian kepada masyarakat tertindas. Inilah arah baru pendidikan hukum di masa depan. Kata kunci ; Digitalisasi, Artificial Intelligence, Pendidikan Hukum.