Syiar Hukum (Sep 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG TERKENAL ATAS TINDAKAN PASSING OFF PADA PRAKTEK PERSAINGAN USAHA
Abstract
Dalam aktivitas bisnis, tidak sedikit dari para pelaku usaha mencari jalan pintas untuk memanfaatkan nilai ekonomis merek terkenal dan memiliki reputasi secara melawan hukum sehingga pemilik merek terkenal secara hukum dilanggar haknya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek dagang terkenal atas tindakan passing off dan bentuk-bentuk pelanggaran passing off. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data secara kualitatif yang menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum merek dagang terkenal atas tindakan passing off belum memadai karena dalam undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau hukum anti monopoli pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tindakan passing off tidak diatur secara rigid. Bentuk pelanggaran merek dagang terkenal melalui tindakan passing of apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, adanya reputasi pelaku usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di mata publik dan cukup dikenal oleh umum. Keadaan demikian dimanfaatkan oleh pesaing pelaku usaha secara melawan hukum. Kedua, adanya misrepresentasi apabila ada pelaku usaha lain mendompleng merek yang sama maka publik mudah terkecoh (misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memilih produk. Ketiga, terdapat kerugian yang timbul akibat tindakan pendomplengan atau pemboncengan dengan iktikad tidak baik menggunakan merek yang mirip dengan merek yang telah dikenal sehingga terjadi kekeliruan memilih produk oleh publik (publik misleading).
Keywords