Jurnal Wacana Kinerja (Jun 2023)

Otonomi Daerah dan Upaya Peningkatan Pelayanan Publik di Indonesia

  • Joni Dawud

DOI
https://doi.org/10.31845/jwk.v26i1.824
Journal volume & issue
Vol. 26, no. 1

Abstract

Read online

Seiring dengan bertambahnya daerah otonom dan besarnya alokasi anggaran yang disalurkan ke daerah semestinya akan berkorelasi dengan meningkatnya perkembangan pencapaian tujuan dari otonomi daerah. Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Sedangkan dalam UU 23 Tahun 2014 tidak tergambar secara ekplisit tujuan dari otonomi daerah seperti apa. Adapun Menurut Bagir Manan mengidentifikasi 5 fungsi dari otonomi, salah satunya adalah fungsi pelayanan publik, yaitu agar lebih dekat dengan rakyat yang wajib dilayani, selain fungsi pengelolaan pemerintahan, fungsi politik, fungsi polisionil, dan fungsi keragaman Sedangan Tujuan otonomi daerah seperti yang dijelaskan oleh Bhenyamin Hoessein (1994) adalah untuk mengurangi beban dipundak pemerintah yang lebih atas, tercapainya efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat, penggunaan sumber daya yang lebih efektif, pemantapan perencanaan pembangunan dari bawah, peningkatan persatuan dan kesatuan nasional serta keabsahan politik pemerintah dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengenali masalah yang dihadapi dan menyampaikannya kepada instansi pemerintah tersebut.