Nurani Hukum (May 2020)

Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

  • Vivin Restia,
  • Ridwan Arifin

DOI
https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5018
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 23 – 32

Abstract

Read online

Kekerasan di dalam rumah tangga adalah suatu hal yang sering terjadi di dalam kehidupan setiap manusia. Terdapat beberapa bentuk dalam kekerasan yaitu baik di bidang soial, politk dan ekonomi, pendidikan dan korbannya adalah perempuan serta anak-anak di dalam keluarga. Di dalam Undang-Undang Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan pemerintah harus bisa memenuhi fasilitas serta menyelenggarakan usaha kesehatan yang baik untuk semua anak dan masyarakat. Agar semua warga dan anak-anak mendapatkan hak kesehatan yang optimal dan baik dari sebelum mereka lahir. Pada Undang-Undang diatas juga menjelaskan tentang perlindungan terhadap anak untuk bisa menentukan sanksi pidana yang berupa denda dengan sejumlah uang ataupun dipenjara. Semua dilakukan untuk kepentingan anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa untuk bisa hidup, berkembang, bersosialisai serta berpartisipasi untuk semua orang dan bangsa kita agar menjadi bangsa yang berkembang dan maju. Violence has become a phenomenon in the lives of Indonesian people. Domestic violence is something that often happens in every human life. There are several forms of violence, namely in the social, political and economic fields, education and the victims are women and children in the family. In Law Article 44 Number 23 of 2002 states that the government must be able to fulfill facilities as well as conduct health businesses that are good for all children and the community. So that all citizens and children get the right to optimal health and good before they are born. The Act above also explains the protection of children in order to determine criminal sanctions in the form of fines with a sum of money or imprisonment. All is done for the benefit of children, because children are the next generation of the nation to be able to live, develop, socialize and participate for all people and our nation to become a developing and developed nation.

Keywords