Masalah-Masalah Hukum (Mar 2023)
PENAFSIRAN VICTIM PRECIPITATION UNTUK PEMIDANAAN KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Victim precipitation bagi korban tindak Pidana tidak dapat diartikan sebagai kontribusi korban yang menimbulkan pelaku melakukan kejahatan. Kontribusi korban dalam viktimisasi yang dialami akan membuat korban mendapat beban kesalahan yang dapat membuat korban menderita. Artikel ini memberikan pendapat yang berkaitan dengan argumentasi peranan korban yang memotivasi pelaku melakukan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan pengurangan sanksi bagi pelaku. Pemberian pengurangan pidana dengan alasan adanya kontribusi korban dalam proses viktimisasi sangat mencederai harapan korban untuk pemidanaan yang berat bagi pelaku. Konsep victim precipitation harus dapat ditafsirkan bukan sebagai alasan pengurangan hukuman pelaku kekerasan seksual, konsep tersebut seharusnya menjadi kebijakan untuk pencegahan kekerasan seksual untuk mendapatkan cara pencegahan yang efektif.
Keywords