Yurispruden (Jun 2022)

Jus Cogens Sebagai Dasar Mengikatnya Hukum Internasional

  • B. Lora Christyanti

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14611
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2

Abstract

Read online

Dalam relasi hubungan internasional, hubungan antarnegara merupakan hubungan yang tidak hanya berdimensi tunggal. Karena itu diperlukan suatu pengaturan yang bersifat universal. Hukum internasional, tidak memiliki kekuatan memaksa, memiliki kedudukan yang lemah. Dengan demikian perlu dilakukan kajian terkait bagaimana kedudukan hukum internasional sebagai hukum yang bersifat mengikat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, hukum ini memperoleh dasar mengikat dari paradigma hukum alam, yaitu nilai-nilai universal, yang dalam hukum internasional dikenal sebagai jus cogens. Untuk memperkuat kedudukannya, jus cogens dituangkan dalam perjanjian internasional, yaitu dalam Konvensi Wina tentang hukum perjanjian, sehingga diakui oleh kalangan positivis sebagai suatu peremptory norms.

Keywords