Law and Justice (Apr 2020)

Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia

  • Gea Illa Sevrina

DOI
https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.9216
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 17 – 29

Abstract

Read online

Praktik prostitusi yang melibatkan perempuan sebagai aktor utama menimbulkan stigma negatif yang memandang perempuan sebagai insan yang bersalah. Padahal adapula perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi diakibatkan keterpaksaaan. Kondisi ini menimbulkan bias terhadap kedudukan korban dalam praktik prostitusi. Tulisan ini untuk mengkaji keterlibatan perempuan dalam praktik prostitusi sekaligus mengetahui kedudukan perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perempuan dalam jaringan prostitusi dapat teridentifikasi sebagai korban akibat tekanan internal maupun eksternalnya. Perempuan sebagai pelaku apabila terlibat tanpa tekanan dari pihak di luar dirinya. Perempuan sebagai korban apabila bertindak sebagai pemberi jasa, menderita, karena dan daya paksa dari orang lain, selain itu syarat relatif perempuan sebagai korban dalam prostitusi manakala terlibat dalam praktik prostitusi karena pernah menjadi korban kekerasan seksual dan prostitusi sebagai mata pencaharian. Diharapkan pembentuk undang-undang segera mungkin untuk merumuskan mengenai batasan korban dalam rangka pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kriminalisasi Pengguna dan PSK sebagai kebijakan penal merupakan bentuk upaya penanggulangan pelacuran yang dilaksanakan secara intergrasi dan terstruktur dengan kebijakan non penal. Kriminalisasi bertujuan menciptakan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1)Untuk memahami dan menganalisa tentang urgensi pengaturan kebijakan hukum pidana dalam hal kriminalisasi pelacuran di Indonesia serta mengetahui dan memahami tentang sejarah hukum pidana Indonesia yang belum mengatur tentang pelacuran. (2)Untuk memahami dan menganalisa tentang kebijakan kriminalisasi terhadap ketentuan pelacuran di Indonesia pada masa yang akan datang sebagai bahan pembaharuan hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pemakai Jasa PSK, Kebijakan Hukum Penanggulangan Prostitusi

Keywords