Progresif (Jul 2023)

Upaya Administratif Sengketa Antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Lezi Fitri,
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik,
  • Ita Rosdiana

DOI
https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3649
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 1
pp. 48 – 68

Abstract

Read online

Tahapan penyelesaian sengketa administrasi sebagaimana telah diatur pada Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 58 ayat (6) membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya administratif yang seharusnya selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2018 yang membahas tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif dengan Undang Undang No.51 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait objek sengketa dan upaya administratif ini, pertama: apakah upaya administratif harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN, kedua apakah terdapat akibat hukum apabila tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak penggugat, ketiga apakah jika dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif dapat meningkatkan efektivitas proses hukum yang berjalan. Secara sistematis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal sengketa tata usaha Negara dan menganalisis tentang efektivitas dari diberlakukannya perbedaan tenggang waktu dalam upaya administratif.