Al-Adl (Jul 2015)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN
Abstract
Tindakan medis merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter sesuai dengan profesinya dalam rangka memberikan pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat. Sebelum pelayanan kesehatan khususnya pembedahan dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien. Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis. Hal ini tergantung dari besar dan kecilnya risiko dari pembedahan yang dilakukan. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari bentuk perlindungan hukum bagi pasien sebagai salah satu pihak dalam perjanjian terapetik antara pasien dan dokter di lain pihak. Kegunaan hasil penelitian ini adalah terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapetik antara pasien dan dokter. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Perjanjian Terapeutik