Usroh (Jun 2024)
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Abstract
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah. sehingga peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah karena Kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat Faktor ada istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon, Faktor umur, dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat, sehingga mereka melakukan nikah secara siri dan tidak terdaftar di KUA setempat dan Faktor alam, karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak, sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya
Keywords