Jurnal Wawasan Yuridika (Oct 2016)
SELEKSI PENGANGKATAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XII/2015
Abstract
Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dikaji berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifik penelitian berdasarkan deskriptif analisis. Hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, diharapkan seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh lembaga negara yang berwewenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjamin independensi lembaga peradilan maupun independensi hakim. Penelitian ini membahas wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim serta memperhatikan landasan akan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kata Kunci: Seleksi Pengangkatan Hakim, Independensi, Lembaga Peradilan, Hakim, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial.