Mimbar Hukum (Dec 2022)
PREFERENSI KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM ASPEK KETAHANAN KELUARGA DI MASA PANDEMI: TINJAUAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH
Abstract
Abstract This research aims to identify and analyze the policy problems of the Central Government and Regional Governments in the aspect of family resilience during the pandemic and to identify and analyze the policy preferences of the Central Government and Regional Governments in the aspect of family resilience during the pandemic in the perspective of Maqasid Syariah. This research is a normative legal research with descriptive-qualitative analysis. The results are various regulations issued by the central and regional governments in handling the Covid-19 pandemic do not explicitly have coherence on family resilience; and the central government's policy preferences are focused on limiting activities, implementing health protocols and implementing vaccinations, meanwhile local government policy preferences tend to limit activities and do not include education aspects in various policies. If that is viewed from the perspective of Maqasid Syariah, can be concluded in three ways, namely: a) the benefit is not explicitly holistic; b) family resilience is not an explicit priority; and c) inconsistency in the principle of benefit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problem kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam aspek ketahanan keluarga di masa pandemi dan untuk mengetahui serta menganalisis preferensi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam aspek ketahanan keluarga di masa pandemi dalam perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 secara eksplisit belum memiliki koherensi terhadap ketahanan keluarga. Adapun preferensi kebijakan pemerintah pusat terarah kepada pembatasan aktivitas, penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi. Sementara itu, preferensi kebijakan pemerintah daerah cenderung pada pembatasan aktivitas dan tidak memasukkan aspek pendidikan di dalam berbagai kebijakannya. Hal tersebut jika ditinjau dari perspektif Maqasid Syariah, dapat disimpulkan ke dalam tiga hal, yaitu: a) kemaslahatan yang secara eksplisit tidak holistik; b) ketahanan keluarga bukan prioritas yang eksplisit; dan c) inkonsistensi dalam prinsip kemaslahatan.
Keywords