Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2020)
PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI MEDIASI PENAL PADA SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PASAMAN BARAT
Abstract
Salah satu upaya penerapan keadilan restoratif yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas adalah menggunakan mekanisme mediasi penal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penggunaan mediasi penal dimungkinkan pada kecelakaan lalu lintas dimana korban hanya menderita kerugian secara materiil, dengan cara pelaku mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula sehingga dapat memenuhi rasa keadilan korban, sebagaimana yang diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pasaman Barat.
Keywords