IBLAM Law Review (Sep 2024)
PEMBARUAN HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENUJU KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA
Abstract
Pembaharuan hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan. Dasar hukum seperti UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 menjadi acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Pembaharuan ini mencakup aspek kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ini mengeksplorasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan baru tersebut, serta respons masyarakat terhadap implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deduktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam reformasi hukum pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan kemajuan dalam upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum, namun tantangan masih ada, terutama dalam implementasi kebijakan. Faktor seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan, konflik antara industri, pemerintah, dan masyarakat lokal, serta masalah teknis dalam pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama. Kesimpulannya, koordinasi yang lebih baik antara semua pihak diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
Keywords