RechtIdee (May 2016)

Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah Sementara

  • Anwar Borahimah

DOI
https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.729
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 1 – 19

Abstract

Read online

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Camat tidak memanggil para pihak menghadap sebelum akta jual beli ditan- datangani oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dan tanggung jawab serta perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah dengan bukti akta yang tidak dibuat oleh dan di hadapan Camat selaku PPATS. Hasil penelitian yang menggunakan pendekatan empirik dan normatif memperlihatkan, bahwa pada umumnya peralihan hak atas tanah tidak pernah dilakukan di hadapan PPATS, karena akta itu hanya ditandata- ngani di hadapan Lurah/Aparat Lurah,walaupun aktanya sendiri ditandata- ngani oleh Camat/PPATS. Terungkap pula bahwa para pihak pun jarang sekali ada yang dipertemukan, walaupun mereka masing-masing membubuh- kan tanda tangannya. Penandatanganan akta pun dilakukan sebelum akta diisi, sehingga isi akta belum pernah ada yang dibacakan. Dengan demikian akta yang dibuat selama ini termasuk akta yang tidak sah, dan PPATS juga dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, tanah, akta