Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (Apr 2021)

Pertanggungjawaban Hukum Proksi atas Kejahatan Internasional Melalui “Taylor’s Doctrine”

  • Josua Navirio Pardede,
  • Muhammad Razib Nur Hafizh,
  • Wigati Taberi Asih

DOI
https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10401
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 41 – 51

Abstract

Read online

Perkembangan teknologi dan hubungan internasional telah memaksa perubahan fundamental dalam perang atau konflik, dimana perang konvensional dianggap tidak relevan lagi digunakan ketika terjadi konflik antara para pihak yang terlibat (belligerent). Kondisi tersebut menjadikan konsep perang proksi yang dikenal juga sebagai konsep berperang secara tidak langsung (indirect involvemen) menjadi salah satu mekanisme berperang yang paling populer saat ini. Namun, pergeseran teknis-mekanis tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa perang merupakan salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan internasional yang menjadi ancaman bagi nilai-nilai kemanusiaan universal. Bentuk perang proksi yang tidak langsung, tersembunyi dan cenderung tidak tampak menjadi tantangan bagi penegakan hukum internasional, khususnya dalam memetakan pertanggungjawaban kejahatan internasional yang dilakukan oleh proksi maupun pihak yang melakukan proxy intervention. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini melakukan analisis terhadap regulasi, konsep dan doktrin dalam hukum internasional, dalam hal ini “Taylor’s Doctrine” yang menyediakan konsep “aiding and abetting” untuk melihat relasi antara proksi dengan proxy intervention dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang telah terjadi.

Keywords