El Muhasaba: Jurnal Akuntansi (Dec 2016)

MENGUNGKAP KETIDAKADILAN DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH: STUDI FENOMENOLOGI

  • Rachmania Tsabita,
  • Iwan Triyuwono,
  • M Achsin

DOI
https://doi.org/10.18860/em.v6i1.3868
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 1 – 16

Abstract

Read online

Abstract The objective of the research is to uncover the injustice in mudharabah financing practice. Qualitative research method with Husserl transcendental phenomenology approach is used to understand, analyze, and describe why the injustice happens. Primary and Secondary data are collected from interview with three credible persons from BMT Al-Rifa’i as mudharib and syariah Bank ”X” as shahibul maal. There are three phenomena noted, which are (1) only financial institution is eligible to be mudharib, (2) profit sharing is calculated based on expected yield ascertained in advance, and (3) loss sharing is burdened to mudharib only. It is concluded that the current phenomena of mudharabah financing practice has no difference with conventional financing in term of bank domination, which is indicated by (1) purely profit oriented financing, (2) expected yield is fixed in advance based on bank policy, and (3) standard contract which consider every mudharib has similar situation, condition and problem is implemented. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena ketidakadilan dalam praktik pembiayaan mudharabah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi transendental Husserl yang bertujuan untuk mengungkap fenomena ketidakadilan dalam pembiayaan mudharabah dan menganalisis serta mendiskripsikan penyebab terjadinya ketidakadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dari BMT Al-Rifa’i sebagai mudharib serta Bank Syariah X selaku shahibul maal. Informan dalam penelitian ini berjumlah tiga orang yang telah diuji kredibilitasnya sebagai informan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidakadilan dalam praktik pembiayaan mudharabah: (1) Hanya kepada mudharib yang berbentuk lembaga keuangan saja. (2) Angsuran tetap yang dihitung dari expected yield yang ditetapkan di awal kontrak. (3) Risiko usaha dibebankan sepihak kepada mudharib. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat dijelaskan bahwa, praktik pembiayaan mudharabah sejenis dengan kredit usaha pada bank konvensional. Kesamaan tersebut antara lain: (1) Bank dalam praktik pembiayaan mudharabah hanya berorientasi pada laba. (2) Penentuan tingkat keuntungan dalam kekuasaan bank. (3) Bank menerapkan standard contract atau akad baku yang menganggap semua mudharib memiliki situasi, kondisi dan problema yang sama.

Keywords