Usroh (Dec 2023)
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DITINJAU DARI UU NO 35 TAHUN 2014 MELALUI POLA ASUH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam membentuk anak yang memiliki perilaku yang baik harus diawali dari perilaku orangtua sejak dini. Islam memandang bahwa perilaku anak di masa depan merupakan cerminan dari orangtua dan pendidikan dari orangtua yang mereka ajarkan sejak dini. Bentuk kekerasan yang terjadi pada anak ialah fisik, seksual dan psikis. Corak masyarakat Indonesia yang beragam, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, hukum merupakan keniscayaan yang harus diaplikasikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 melalui pola asuh keluarga. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sebab penulis hanya mengkaji dan menganalisis berdasarkan dari kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya yang diperoleh baik dari media cetak, surat kabar, majalah, jurnal, ataupun media online, yang kemudian dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa upaya perlindungan tindak kekerasan anak yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah sangat jelas dan terperinci. Hukum Islam sendiri telah menjelaskan kewajiban orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak adalah sebuah keharusan dan wajib bagi orang tua, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Tahrim ayat 6. Pendidikan, keagamaan dan lingkungan merupakan faktor utama dalam memengaruhi pola asuh orang tua. Pendidikan orang tua sangat mendukung adanya pola asuh yang akan diterapkan kepada anak. Keagamaan yang dimiliki oleh orang tua tidak akan lepas dari salah satu faktor berpengaruh terhadap pola asuh. Kata Kunci: Kekerasan Anak; Perlindungan Anak; Pola Asuh; Perlindungan Hukum
Keywords