Jurnal Pamator (Oct 2022)

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penertiban Hewan Ternak (Studi Kasus Desa Purwosari)

  • Reva Dwi Insari,
  • Safrida Safrida

DOI
https://doi.org/10.21107/pamator.v15i2.14660
Journal volume & issue
Vol. 15, no. 2
pp. 12 – 18

Abstract

Read online

Peraturan daerah merupakan instrument hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya untuk mewujudkan otonomi yang dimiliki. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai pelaksana otonomi daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang penertiban hewan ternak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait implementasi peraturan daerah Kabupaten Nagan Raya tentang penertiban hewan ternak khususnya di Desa Purwosari, karena berdasarkan penelitian regulasi penerapan peraturan daerah tersebut masih lemah dalam pengimplementasiannya. Dimana masih terdapat ketidaksesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Nagan Raya dengan realita yang terjadi dilapangan, khususnya di Desa Purwosari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data penelitian primer yang diperoleh peneliti melalui pengamatan dan wawancara dengan perangkat Desa, terutama kaur keuangan Desa Purwosari. Sementara data sekunder dikumpulkan melalui berbagai literatur, seperti jurnal, buku-buku, dokumen yang dianggap tepat dan mampu memperkaya wawasan peneliti tentang masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah Kabupaten nagan raya tentang penertiban hewan ternak khususnya di Desa Purwosari belum maksimal, karena masih terdapat program-program terkait penertiban hewan ternak yang belum dijalankan dan masih terdapat ketidaksesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Nagan Raya dengan realita yang terjadi dilapangan, seperti penerapan sanksi terhadap para peternak yang melepas ternaknya di fasilitas publik, hal ini dikarenakan Desa Purwosari masih mengedepankan rasa kekeluargaan sehingga dalam pemberian sanksi belum sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Keywords