Jurnal Litigasi (Apr 2024)
IMPLIKASI PENGATURAN PELANGGARAN HAM BERAT DALAM KUHP 2023 TERHADAP KEBERLAKUAN ASAS-ASAS KHUSUSNYA: PENGUATAN ATAU PELEMAHAN?
Abstract
Tulisan ini akan mengkaji tentang sejauh mana pengaturan pelanggaran HAM berat dalam KUHP 2023 berdampak pada keberlakuan asas-asas yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 sebagai UU khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari Pasal 187 dan Pasal 620 KUHP 2023, maka dapat dikatakan jika pasal-pasal tersebut sejatinya telah memberikan ‘jaminan’ untuk memastikan apabila keberadaan KUHP 2023 tidak akan mengurangi atau memberikan dampak apapun terhadap keberlakuan asas-asas khusus yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 622 ayat 1 huruf m yang hanya mencabut beberapa pasal dari UU No. 26 Tahun 2000, yakni Pasal 8, 9,36-40 tentang rumusan tindak pidana dan sanksi pidana bagi pengaturan pelanggaran HAM berat. Sementara dengan menggunakan teori kodifikasi & perspektif perubahan perundang-undangan pada Pasal 3 KUHP 2023, terungkap sebuah temuan bahwa pengaturan pelanggaran HAM berat di dalam KUHP 2023 berpotensi membuka berbagai permasalahan baru, mulai dari isu pertentangan asas hingga isu multitafsir. Ditafsirkannya Pasal 187, Pasal 620, dan Pasal 3 KUHP 2023 secara berbeda sejatinya dapat menimbulkan potensi berupa tidak berlakunya asas-asas khusus yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2000, sehingga kedepannya bagi pengaturan pelanggaran HAM berat sangat dimungkinan tunduk pada asas-asas hukum umum yang termaktub dalam Buku I KUHP 2023. Kata Kunci: Pengaturan Pelanggaran HAM Berat, KUHP 2023, Perubahan Perundang-Undangan.