Masalah-Masalah Hukum (Jan 2022)

REKONSTRUKSI KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

  • Supriyadi Supriyadi

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.29-39
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 1
pp. 29 – 39

Abstract

Read online

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya tidak efektif dalam implementasinya. Untuk itu perlu direkonstruksi agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan hukum progresif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam hukum progresif anak yang lahir akibat perkawinan sirri mempunyai kedudukan yang berbeda dengan anak luar kawin lainnya. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa pencatatan secara administratif dan hak-hak lain yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, wali nikah, nafkah dari ayahnya.

Keywords