IBLAM Law Review (Aug 2024)
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr)
Abstract
Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Narkoba memberikan dampak negatif, mulai dari merusak kesehatan hingga mengganggu karakter anak bangsa itu sendiri. Meskipun undang-undang secara tegas melarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menempatkan ancaman sanksi pidana yang berat, kenyataannya narkotika tetap beredar di Masyarakat. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan bagaimana analisa pertimbangan hakim pengadilan negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi pada pelaku yang menjadi perantara, jika perantara melakukan transaksi narkotika golongan I maka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dapat dipidana penjara seumur hidup ataupun paling singkat 5 (lima) atau denda paling banyak 10 miliar rupiah. Tujuan hukum pidana adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum pidana juga mengatur kejahatan. Di bawah hukum pidana, seseorang yang melakukan kejahatan dipromosikan dan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Ini semua untuk memastikan bahwa orang yang melakukan kejahatan memiliki efek jera dan tidak mengulangi tindakannya. Berdasarkan kasus yang sudah diputus oleh hakim dalam putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr, hakim dalam pertimbangannya mengacu pada pertimbangan yuridis dengan terpenuhinya semua unsur pasal yang didakwakan yaitu pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pertimbangan yuridis hakim juga mempertimbangan aspek non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan meringkan bagi terdakwa.
Keywords