Jurnal IUS (Jul 2018)
SENGKETA PENGALIHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DISEPAKATI BERDASARKAN INVESTMENT AGREEMENT
Abstract
Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya membutuhkan investor maka dapat dibuat perjanjian investasi di antara mereka, namun dalam perjalanannya sengketa dapat juga timbul, salah satunya sengketa yang terjadi diantara PT. CTPI dengan PT. BKB dalam hal pengalihan saham PT. CTPI yang mana telah disepakati dalam investment agreement, akan tetapi dalam penyelesaian sengketa terdapat pertentangan mengenai pokok sengketa tentang pelaksanaan investment agreement dengan perbuatan melawan hukum yang tidak ada hubungannya dengan investment agreement, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT dengan menyatakan bahwa sengketa ini bukan merupakan pelaksanaan investment agreement kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238PK/PDT/2014 sedangkan dalam tingkat banding Hakim memutuskan bahwa ini merupakan sengketa mengenai pelaksanaan investment agreement. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa Hakim pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung telah mengabaikan kekuatan mengikat investment agreement dan tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat berdasarkan teori keadilan sebagai landasan dalam berkontrak.
Keywords