Al-Mizan (Jun 2023)

Perlindungan Hak Jurnalis Terkait Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia

  • Maria Yeti Andrias,
  • Farida Tuharea,
  • Yulianus Payzon Aituru,
  • Irsan Irsan,
  • Apripari Apripari

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3449
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 1
pp. 79 – 104

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak jurnalis terkait ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi, serta mekanisme perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan statute approach dan diolah dengan metode hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 28 ayat (3) mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE merupakan pasal yang multitafsir dan rentan disalahgunakan. UU ITE juga dapat mengesampingkan UU Pers sebagai lex spesialis dalam perlindungan jurnalis. Sedangkan UU Pers memiliki mekanisme perlindungan terhadap profesi jurnalis, seperti hak jawab, hak koreksi, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa melalui jalur Dewan Pers. Penelitian ini mengungkapkan bahwa UU ITE dan UU Pers memiliki perbedaan dalam perlindungan hak jurnalis terkait ujaran kebencian. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dan kontraproduktif dalam pengaturan norma. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan dalam UU ITE agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan hak jurnalis dapat dijamin dengan baik dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya dapat terlindungi sesuai dengan amanat konstitusi negara.

Keywords