Masalah-Masalah Hukum (Jul 2017)

ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA

  • Djoko Hadi Santoso,
  • Agung - Sujatmiko

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
Journal volume & issue
Vol. 46, no. 3
pp. 198 – 204

Abstract

Read online

Royalti Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian Lisensi yang merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang biasanya dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Royalti merupakan aset tidak berwujud yang berisi klaim atas tagihan uang di masa datang dapat diasumsikan sebagai aset keuangan. Aset adalah hal yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh penulis buku berupa uang dari prosentase harga jual buku dikalikan jumlah buku yang terjual. Semakin laku bukunya, akan semakin besar juga prosentase penerimaan uang oleh penulis buku, demikian juga sebaliknya. Sehingga jelas bahwa Royalti memiliki nilai ekonomis tersebut, sehingga termasuk karakteristik suatu benda yang dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang yaitu apabila benda tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan dalam artian suatu saat apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya, benda tersebut dapat dijual oleh bank.Perjanjian yang dapat dibuat untuk pelaksanaan Royalti Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud dan penjelasan mengenai eksekusinya yang paling tepat dengan Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Keywords