Al-Adl (Jan 2024)
Kajian Perbandingan Sistem Hukum Adopsi Anak di Indonesia dan Kazakhtan
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan legislasi adopsi anak dalam hukum Islam dan untuk menunjukkan perbedaan legislasi yang mengatur adopsi anak di Indonesia dan Kazakhtan. Penelitian ini menggunakan strategi dengan metode yuridis yang teratur yang fokus pada penilaian hipotesis, penggalian gagasan, standar dan pedoman yang sah sehubungan dengan peninjauan ini dari bahan-bahan utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengasuh anak sesuai aturan Islam adalah wajar, namun tidak dipandang sebagai anak kandung pada umumnya. Pengangkatan anak menurut hukum Islamdisebut dengan istilahTabanny. Menurut hukum Islam, pengharaman bagi orang tua yang mengangkat anak namun dititahkan sebagai anak kandung. Regulasilegislasi pengangkatan anak di Indonesia dan Kazakhtan memiliki persamaan yaitu memiliki legislasi yang jelas. Legislasi pengangkatan anak di Indonesia dijelaskan dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sedangkan untuk legislasi yang berlaku di Kazakhtan diatur dalam Pasal 84 sampai Pasal 110 Bab 13 Adopsi Anak Undang-undang Perkawinan dan Keluarga Republik Kazakhtan. Mengenai perbedaan pengangkatan anak antara Indonesia dan Kazakhstan, hukum Indonesia mengatur mengenai kepercayaan antara orang tua angkat dengan calon orang tua angkat, namun hal tersebut tidak dijelaskan di Kazakhstan.Undang-undang di Kazakhstan menjelaskan perbedaan usia minimum antara calon orang tua yang ingin mengadopsi dan calon anak yang ingin mengadopsi, namun peraturan di Indonesia tidak mengaturnya.
Keywords