Jurnal Wacana Politik (Oct 2018)

PENERAPAN PEMILU BERINTEGRITAS DAN JAMINAN KESETARAAN HAK POLITIK DALAM PENDAFTARAN PEMILIH: STUDI KASUS PADA PILKADA SAMOSIR TAHUN 2015

  • Tota Pasaribu,
  • R. Widya Setiabudi Sumadinata,
  • Muradi Muradi

DOI
https://doi.org/10.24198/jwp.v3i2.17086
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 121 – 128

Abstract

Read online

Tahapan Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2015 khususnya pada pendaftaran pemilih menuai berbagai kendala. Integritas dari Pemilu mengharuskan adanya jaminan kesetaraan hak-hak politik dan hak pilih universal pada setiap warga negara. BerdasarkanData Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai sumber awal pendataan yang kemudian dimutakhirkan dengan data di lapangan, ditemukan sejumlah calon pemilih yang sudah berhak memilih namun tidak terdaftar dalam DP4 karena ketiadaan dokumen kependudukan sehingga secara administrasi mereka tidak berhak untuk didaftarkan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir sebagai penyelenggara Pemilu berusaha melindungi hak konstitusi setiap warga negara tanpa terkecuali dengan mengakomodir mereka melalui penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang hanya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.Namun sesuai Undang-undang Adminitrasi Kependudukan hal ini bukan bagian dari dokumen kependudukan.Permasalahan yang muncul adalah bagaimana efektivitas kehadiran SKD dalam melindungi hak pilih warga.Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan konsep Pemiluberintegritas dan kesetaraan hak politik sebagai pisau analisis. Hasil analisis menunjukan bahwa akomodir penggunaan SKD tersebut dinilai efektif melindungi hak pilih warga yang sebelumnya terancam hilang yaitu mereka dari kalangan pemilih pemula, pemilih apatis terhadap dokumen kependudukan dan pemilih dari penganut aliran kepecayaanParmalim. Pada akhir tulisan ini, penulis menyarankan dalam rangka pemberian jaminan hak pilih melalui akurasi data Pemilu, diperlukan adanya penyesuaian regulasi antara teknis pendataan pemilih dengan kependudukan, memelihara data base pemilih secara berkelanjutan dan integrasi data base pemilih dengan data administrasi kependudukan.

Keywords