Prosiding HIPKIN JATENG (Jan 2017)

Potret kompetensi calon kepala sekolah dalam mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan

  • Ratna Juwita

Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 8 – 13

Abstract

Read online

Dimensi kompetensi manajerial Kepala Sekolah/Madrasah yang tercantum dalam Permendiknas No.13 Tahun 2007 poin 2.10, yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional, mengamanahkan adanya pembekalan dan penguasaan kompetensi tersebut bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mendeskripsikan kemampuan awal calon kepala sekolah dalam mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan. Data kemampuan awal calon kepala sekolah dihimpun lewat instrumen AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian) yang dibagikan ke 830 calon kepala sekolah di 10 provinsi dan 30 Kab./Kota. Hasil analisis data menunjukkan bahwa kemampuan awal calon kepala sekolah pada pengelolaan kurikulum dalam kategori cukup (2,9). Sehingga dibutuhkan pembekalan dan pengembangan melalui diklat calon kepala sekolah dengan tatap muka dan magang di sekolah yang ditunjuk. Calon kepala sekolah yang telah mengikuti diklat, mendapat bekal teoritik dan praktik dalam pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Keywords