Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam (Apr 2020)

Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat

  • Muhammad Himmatur Riza,
  • Ahmad Izzuddin

DOI
https://doi.org/10.30659/jua.v3i2.7995
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 163 – 184

Abstract

Read online

Kalender Masehi merupakan sistem penanggalan berbasis Matahari (Solar System), yakni menggunakan peredaran Bumi mengelilingi Matahari yang berjumlah 365,2425 hari dalam satu tahun. Penentuan awal waktu salat juga mengacu pada kalender Masehi tersebut. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, muncul sebuah fakta bahwa nilai rata-rata kalender Gregorian memiliki selisih 0,0003 hari per tahun dengan nilai tahun tropis saat ini. Selisih itu akan terakumulasi menjadi 1 hari dalam 3600 tahun. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan pembaruan kalender Masehi. Seorang astronom Prancis bernama Jean Baptiste Joseph Delambre mengusulkan gagasannya dalam memperbarui sistem aturan yang ada pada kalender Gregorian, yakni panjang satu tahun sipil rata-rata 365 hari 5 jam 48 menit 48 detik atau 365,2422 hari. Dalam 3600 tahun ada 872 kali interkalasi, artinya menhapus 1 hari dari interkalasi tahun Gregorian dan tahun 2800 dipilih sebagai tahun kabisat yang diubah menjadi tahun basitoh. Sehingga dalam jadwal waktu salat pada tahun 2800 terdapat selisih awal waktu salat pada tanggal 29 Februari dan tanggal 1 Maret.

Keywords