Jurnal IUS (Apr 2019)

Konstruksi Hukum Penguatan Izin Pertambangaan Rakyat Pasca Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014

  • M. Panji Prabu Dharma,
  • Lalu Husni,
  • Sahnan Sahnan

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.610
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 88 – 96

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui implikasi yuridis mengenai pengaturan kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdarsarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa implikasi yuridis terkait kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Sehingga kewenangan izin pertambangan rakyat yang sebelumnya merupakan kewenangan Bupati/Walikota sudah menjadi kewenangan Gubernur.

Keywords